Kezindo Pratama Jaya
Dokumen ini merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara CV. Kezindo Pratama Jaya (“Perusahaan”) dengan pengguna layanan (“Klien dan/atau Awak Kapal”).
Dengan melakukan pendaftaran, pembayaran, atau menggunakan layanan Perusahaan, Klien dan/atau Awak Kapal dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam dokumen ini tanpa pengecualian.
1. RUANG LINGKUP LAYANAN
Perusahaan menyediakan layanan sebagai berikut:
1.1 Layanan Pengurusan Administratif Pengesahan PKL (Perjanjian Kerja Laut)
Perusahaan melakukan pengurusan administratif dan koordinasi proses pengesahan PKL melalui Kantor Syahbandar (UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
Perusahaan bukan penerbit PKL dan tidak memiliki kewenangan mengesahkan PKL. Kewenangan sepenuhnya berada pada instansi pemerintah yang berwenang.
1.2 Layanan Pengurusan Administratif Penyijilan Buku Pelaut (Sign On / Sign Off)
Perusahaan melakukan pengurusan administratif penyijilan Buku Pelaut melalui sistem e-pelaut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyijilan hanya dapat dilakukan setelah PKL disahkan.
Perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan, memvalidasi, atau mengesahkan dokumen negara.
1.3 Jasa Pembuatan Seragam Awak Kapal
Perusahaan menyediakan jasa produksi seragam awak kapal sesuai spesifikasi yang disampaikan oleh klien.
2. KETENTUAN KHUSUS PENGESAHAN PKL & PENYIJILAN BUKU PELAUT
2.1 Pengesahan PKL dan Penyijilan Buku Pelaut merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
2.2 Khusus bagi Awak Kapal yang akan bergabung ke kapal Mein Schiff, berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja (sea chefs), biaya pengesahan PKL dan penyijilan Buku Pelaut menjadi tanggung jawab langsung Awak Kapal.
2.3 Awak Kapal wajib melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal resmi yang ditentukan oleh Perusahaan.
2.4 Perusahaan hanya akan memproses permohonan yang:
- Telah terdaftar dalam sistem resmi; dan
- Telah dilakukan pembayaran sesuai ketentuan.
2.5 Kegagalan Awak Kapal untuk melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran yang menyebabkan:
- PKL belum disahkan; dan/atau
- Buku Pelaut belum disijil; dan/atau
- Awak Kapal gagal embarkasi,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Awak Kapal dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan.
2.6 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian langsung maupun tidak langsung akibat kegagalan embarkasi yang disebabkan oleh kelalaian Awak Kapal dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
3. BATASAN DAN PENOLAKAN TANGGUNG JAWAB (LIMITATION OF LIABILITY)
3.1 Perusahaan tidak bertindak sebagai:
- Agen penempatan tenaga kerja,
- Perekrut awak kapal,
- Perusahaan pelayaran,
- Pemberi kerja.
3.2 Perusahaan tidak menjamin:
- Penerimaan kerja,
- Keberangkatan,
- Penempatan,
- Promosi jabatan,
- Perpanjangan kontrak.
3.3 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas:
- Keputusan perusahaan pelayaran,
- Keputusan agen perekrutan,
- Kebijakan instansi pemerintah,
- Penolakan atau penundaan oleh otoritas,
- Perubahan regulasi,
Gangguan sistem pemerintah (e-pelaut, DJPL, dll).
3.4 Dalam hal apa pun, tanggung jawab maksimal Perusahaan terbatas sebesar nilai biaya layanan yang telah dibayarkan oleh Klien atau Awak Kapal kepada Perusahaan.
4. KEWAJIBAN KLIEN DAN/ATAU AWAK KAPAL
Klien dan/atau Awak Kapal wajib:
a. Memberikan data yang benar, lengkap, dan sah.
b. Tidak memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
c. Melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan.
d. Melakukan pembayaran tepat waktu.
e. Mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Segala konsekuensi hukum atas data tidak benar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien dan/atau Awak Kapal.
5. PEMBAYARAN
5.1 Pembayaran dilakukan melalui sistem resmi Perusahaan.
5.2 Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Virtual Account (seluruh bank),
- QRIS, melalui payment gateway berlisensi.
5.3 Sistem pembayaran sebelumnya (QRIS statik) tidak lagi berlaku dan digantikan dengan sistem portal online.
5.4 Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila proses telah berjalan, kecuali diputuskan lain oleh Perusahaan secara tertulis.
6. KERAHASIAAN DATA
Perusahaan menjaga kerahasiaan data sesuai hukum yang berlaku dan hanya menggunakan data untuk keperluan layanan administratif.
7. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan layanan akibat kejadian di luar kendali wajar, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Gangguan sistem pemerintah,
- Perubahan kebijakan regulator,
- Bencana alam,
- Gangguan jaringan,
- Keadaan darurat nasional.
8. PERUBAHAN KETENTUAN
Perusahaan berhak mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Versi terbaru akan berlaku sejak dipublikasikan di website resmi.
9. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Apabila terjadi sengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum Perusahaan.
PERNYATAAN PERSETUJUAN
Dengan melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran melalui sistem Perusahaan, Klien dan/atau Awak Kapal menyatakan:
- Telah membaca seluruh ketentuan ini,
- Memahami konsekuensi hukum yang berlaku,
- Menyetujui seluruh syarat dan ketentuan tanpa pengecualian.